Promkes RSUP M Djamil

Promkes RSUP M Djamil

Share

Ini adalah halaman resmi Instalasi Promkes dan Pemasaran RSUP Dr. M. Djamil Padang

Photos from Promkes RSUP M Djamil's post 07/06/2023

Alhamdulillah telah menyelesaikan pelatihan jurnalis digital dari reuters Inggris.

12/05/2023

Prof. Dr. M Ahmad Djodjosugito SpOT, MHA, MBA
Mantan Ketua PB IDI Thn 2000-2003

12/05/2023

Penolakan RUU Kesehatan Akan Hadang Pelindungan Hukum Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan

Sehat Negeriku

Penolakan RUU Kesehatan Akan Hadang Pelindungan Hukum Untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan
Rokom by Rokom 12 Mei 2023Reading Time: 2 mins read
A A

Jakarta, 12 Mei 2023

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini, dan tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dr. Syahril (11/5).

“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?,” tambah dr. Syahril.

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi dimana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin. Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.

Dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Menurut dr. Syahril pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Menurut dr. Syahril ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan diluar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Penyelesain sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) Anti-perundungan (anti-bullying). Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah).

Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

Pelindungan untuk peserta didik. RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah)

Proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat. Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas (Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah)

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik. Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk distop bukanlah solusi. Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” ujar dr. Syahril.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

06/05/2023

RUU KESEHATAN AKAN CEGAH BULLYING DI PENDIDIKAN KEDOKTERAN

06/05/2023

RUU KESEHATAN MENJADI LANDASAN REFORMASI SEKTOR KESEHATAN

05/05/2023

Sehat Negeriku

RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah dan Transparan
Rokom by Rokom 05 Mei 2023Reading Time: 2 mins read
A A

Jakarta, 5 Mei 2023

Manfaat Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar dr. Syahril.

Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship dimana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.

“Ini seperti skema di Inggris nantinya dimana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.

Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran.

Selain melalui skema tersebut, masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah dimana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.

Dikatakan dr. Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko terhadap karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.

Didalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi ‘Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’

Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi, tutup dr. Syahril.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected] (D2).

30/04/2023

Ikuti dan saksikan ....

_[Diskusi Terbuka]_
*Rancangan Undang-undang Kesehatan*
_*(Diskusi Sehat bangun Saran Tepat guna Kesehatan semakin Kuat)*_

Keynote speaker: Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan RI)
Narasumber: drg. Arianti Anaya, MKM (Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI)
Moderator: dr. Alvin Saputra
__________
📆Minggu, 30 April 2023
⏰ 19.00-21.00 WIB
__________
*💌 Daftar* via https://asclepio.id/
untuk klaim *FREE e-sertificate*
__________
*Rundown + Virtual Background:*
https://bit.ly/RundownVBG-RUU30april

*ZOOM Meeting:* _(kapasitas max. 1.000 partisipan)_
http://bit.ly/GMKRUU-30april

*LIVE Streaming YouTube "Asclepio Masterclass"*:
https://youtube.com/live/58_X2HA4oww?feature=share
__________

Photos from Promkes RSUP M Djamil's post 30/04/2023

Repost dari kemenkes RI

RUU Kesehatan tambah perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat

Total ada 5 pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah untuk ditambah dalam RUU Kesehatan

Penambahan ini merupakan jaminan perlindungan hukum dari pemerintah terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien

Selengkapnya cek disini ya

29/04/2023

Padang, 29 April 2023_Promkesdjamil-
“Kami percaya kita mampu untuk terus berbenah dan itu juga sejalan dengan tranformasi yang terus digaungkan Kementerian Kesehatan," ujar Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS. selaku plt. Direktur Utama RSUP Dr M Djamil, dalam sambutan pada pelaksanaan apel pagi di rooftop Gedung Poliklinik Rawat Jalan, Rabu (26/4) yang lalu.

Pada sambutannya, dr. Dovy selaku pimpinan apel pagi saat itu, mengawali dengan menyampaikan ucapan selamat hari raya idul fitri 1444 H dan permohonan maaf lahir batin sebagai suatu keharusan dalam menyambut lebaran bagi umat muslim.

Dalam kesempatan itu, beliau juga menyampaikan harapan agar semua civitas hospitalia menjadikan spirit Idul Fitri sebagai momentum yang terbaik untuk meningkatkan kinerja.

“Hari ini kita kembali ke kantor untuk melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik. Hal ini sejalan dengan motto RS kita, Kepuasan Anda Tujuan Kami,”lanjut dr Dovy, dihadapan seluruh peserta apel yang terdiri dari Jajaran Direksi, Koordinator dan Subkoordinator, Kepala Kelompok Staaf Medis (KSM), Kepala Komite, Kepala Instalasi, dan seluruh staf manajerial rumah sakit .

Sebagai jajaran direksi beliau merasa beryukur dan berterima kasih atas capaian yang sudah diraih selama ini dan mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan etos kerja dengan penuh dedikasi dan integritas, serta melakukan trobosan dalam menjalankan setiap tanggung jawab.

Dr. Dovy juga mengajak seluruh civitas hospitalia untuk terus berkontribusi dalam mencapai kemajuan RSUP Dr M Djamil. Solidaritas, sinergi dan inovasi menjadi kunci terbaik untuk menjalankan cita-cita bersama tersebut.

Sebagai penerus estafet kepemimpinan Dirut sebelumnya, Plt Dirut akan terus melanjutkan hal yang sudah dirintis sehingga RSUP Dr M Djamil terus diperhitungkan di kancah internasional.
Diantaranya adalah melanjutkan pengembangan Klas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Undang-undang untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi seluruh masyarakat indonesia.

“Mari bersama kita hadapi tantangan ini, tentu bersama Tuhan Yang Maha Esa kita berharap agar diberikan kekuatan untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat sehingga menjadikan M Djamil, menjadi RS kebanggan bagi Indonesia ini,”ucap mantan Ketua POGI Sumatera Barat itu berapi api

Setelah penutupan apel pagi, semua peserta apel, saling bersilaturahmi sambil mengucapkan selamat hari raya dan permohonan maaf lahir bathin.

Photos from Promkes RSUP M Djamil's post 29/04/2023

HOAX vs Fakta

Photos from Promkes RSUP M Djamil's post 29/04/2023

FAKTA vs HOAX

Photos from Promkes RSUP M Djamil's post 28/04/2023
Want your business to be the top-listed Beauty Salon in Padang?
Click here to claim your Sponsored Listing.

Category

Address


Jalan Perintis Kemerdekaan , Https://maps. App. Goo. Gl/5tbGQre25z7qyKzi 9
Padang
25171